Rabu, 29 Oktober 2008

Kota Tangerang Selatan Disahkan


Oleh: Khomsurizal

Rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (29/10) pukul 09.00 WIB, mengesahkan Rancangan Undang-undang menjadi Undang-undang Daerah Otonomi Baru Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dengan demikian warga Ciputat, Serpong, Pamulang, Setu, Pondok Aren dan sekitarnya dalam waktu dekat akan memiliki pemerintah daerah tersendiri dan terpisah dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Menteri Dalam Negeri RI Mardiyanto, saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono tersebut mengatakan, pemerintah telah merespon aspirasi masyarakat secara proporsional untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan pada daerah yang dimekarkan tersebut. “Terbentuknya daerah otonom baru ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembangunan di wilayah itu,” kata Mardiyanto.
Di hadapan sidang paripurna DPR yang juga nampak disaksikan unsur pemerintah pusat hingga daerah yaitu Bupati Tangerang H Ismet Iskandar, Ketua Presidium Pembentukan Kota Tangsel Zarkasih Noer dan ribuan masyarakat Tangsel yang sejak malam hari mendatangi gedung DPR, Mardiyanto menegaskan 12 kota/kabupaten termasuk Kota Tangsel sudah layak dan memenuhi segala persayaratan untuk disahkan menjadi kota otonom baru.
Di bagian lain, Direktur Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Abdul Fatah, menyatakan segala persyaratan tentang pembentukan daerah otonom baru telah lulus dan dan tidak memiliki kendala apapun. Setelah disahkan DPR, langkah pertama yang akan dilakukan Depdagri segera menyerahkan berkas tersebut kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditandatangani secara sah dan juga diberikan nomor urut sebagai Undang-undang baru.
“Selambat-lambatnya satu bulan ditandatangi Presiden,” ungkapnya.
Asisten Daerah (Asda) 1 Pemerintah Kabupaten Tangerang H Mas Iman Kusnandar yang juga Ketua Tim Pembentukan Kota Tangerang Selatan mengatakan, setelah beberapa hari lalu, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) membahas draft RUU dari sudut pandang PP 78 Tahun 2007, dan hasilnya dinyatakan lulus sebagai kota otonom baru dan hari ini (29/10) disahkan. Ia mengatakan, disahkannya Kota Tangerang Selatan, bukan saja peristiwa penting dan kebahagiaan bagi segelintir orang saja, tapi adalah kebahagiaan semua kalangan di Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya ditegaskan Bupati Tangerang H Ismet Iskandar, pembentukan Kota Tangsel ini dibarengi komitmen daerah induk yaitu Pemkab Tangerang. Selain memberikan dukungan administrasi untuk mengawal pengesahan UU Kota Tangsel hingga ke Senayan, Pemkab Tangerang diantaranya memberikan dukungan bantuan aset baik berupa tanah, gedung peralatan dan infrastruktur dengan nilai Rp 600 miliar. Sedangkan pelepasan aset sesuai dengan keputusan Bupati Tangerang Nomor 130/kep.149.huk/2007 tentang pembentukan Kota Tangerang Selatan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang, sambung Ismet Iskandar, juga akan memberikan hibah mencapai Rp 53,18 miliar untuk kelancaran operasionalisasi kota baru Kota Tangsel.
Sekadar dikatahui luas wilayah Kota Tangsel yang ditetapkan Pemkab Tangerang mencapai 164.54 kilometer dengan meliputi Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Setu, Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Ciputat Timur.
Kota Tangerang Selatan dimekarkan bersama dengan 11 daerah lainnya yaitu Kab Tambrauw (Papua Barat), Kab Pulau Morotai (Maluku Utara), Kab Intan Jaya (Papua), Kab Deiyai (Papua), Kab Sabu Raijua (NTT), Kab Pringsewu (Lampung), Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kab Nias Utara (Sumut), Kab Tulang Bawang Barat (Lampung), Kab Nias Barat (Sumut), dan Kab Mesuji (Lampung).

Tidak ada komentar: